Kalah Main Slot Nangis Apa Yang Harus Dilakukan Apabila Orang Tua

Kalah Main Slot Nangis Apa Yang Harus Dilakukan Apabila Orang Tua

Adukan ke Kantor Polisi

Selanjutnya saudara bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun imateriel. Agar segera diproses. Saudara dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi. Saran kami sebaiknya saudara datang ke OJK dan ke pihak kepolisian, untuk permasalahan hukum saudara, setelah saudara melaporkan permasalahan saudara ke OJK dan pihak kepolisian, maka bukti saudara sudah melaporkan karena KTP saudara telah di salah gunakan, maka saudara dapat menunjukan ke pihak bank, sebagai bukti kalau bukan saudara yang meminjam pinjaman tersebut.

Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara.

Semoga dapat bermanfaat

Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga 'Dishub Boleh Tilang Kendaraan Pribadi?':

[Gambas:Video 20detik]

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

Jika Anda mengalami kendala saat melakukan transfer ke sesama Pengguna ShopeePay, berikut beberapa solusi yang dapat dilakukan:

Arahkan kamera Anda ke seluruh kode QR/barcode untuk melakukan scan. Jika kode QR masih tidak terdeteksi atau error, hubungi Customer Service Shopee.

Silakan menunggu dana Anda dikembalikan dalam 1x24 jam. Jika akun Shopee penerima tidak aktif, dibatasi, atau no. handphone penerima tidak terhubung dengan ShopeePay, maka dana akan dikembalikan dalam waktu 1x24 jam.

Silakan menunggu tanggal 1 (satu) di bulan berikutnya untuk melakukan transfer. ShopeePay memiliki limit akumulasi saldo masuk hingga Rp20.000.000 per bulan untuk akun yang belum upgrade ke ShopeePay Plus dan hingga Rp40.000.000 per bulan untuk akun yang sudah upgrade ke ShopeePay Plus. Limit ini akan kembali dari 0 (nol) pada tanggal 1 (satu) setiap bulannya.

Lakukan verifikasi akun ShopeePay agar Anda dapat melakukan transfer saldo ShopeePay dan memiliki akses lebih banyak terhadap fitur ShopeePay.

Jika Anda mengalami kendala lainnya atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, hubungi Customer Service Shopee.

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

Kemudahan pinjaman online (pinjol) kadang dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab. Salah satunya dengan mencuri data orang lain untuk pinjol. Lalu bagaimana langkahnya bila data kita dipakai diam-diam untuk utang pinjol?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca berikut:

Bagaimana cara mengatasi data yang dicuri orang lain? Misal KTP. Sementara pihak bank/pinjol sendiri menagih kepada pemilik KTP tersebut. Sedangkan pemilik KTP sendiri tidak tahu menahu soal utang piutang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana sikap yang punya KTP kepada pinjol tersebut? Mohon penjelasannya.

Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected]. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.

Nah, untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Febi Ardhianti, SE. Berikut jawabannya:

Terima kasih atas pertanyaan saudara.

Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan tentang Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan) KTP adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.

Selanjutnya, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UUD PDP) yang dimaksud dengan data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Data pribadi terdiri atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum (Pasal 4 ayat 1 UU PDP). Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:

a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keuangan pribadi; dan/atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, data pribadi yang bersifat umum meliputi: (Pasal 4 ayat 3 UU PDP) a. nama lengkap b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan; d. agama; e. status perkawinan; dan/atau f. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Meskipun di dalam UU PDP tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai KTP, akan tetapi menurut hemat kami KTP memuat data pribadi yang bersifat umum sehingga termasuk kategori data pribadi. Menurut pendapat kami, bank yang saudara katakan adalah pinjaman online. Karena, hemat kami kalau pinjaman bank yang biasa, maka persyaratannya akan ada jaminan, jika tidak ada jaminan prosesnya akan panjang dan saudara akan disurvei rumah saudara atau kantor saudara.

Pinjaman online saat ini menjadi jasa pinjaman uang yang banyak digunakan masyarakat. Tak hanya pelaku usaha, saat ini banyak pihak yang menggunakan jasa pinjaman online.

Namun sayang, ada banyak kasus yang mengaku identias alias KTP mereka disalahgunakan untuk pinjaman online. Tanpa kita sadar, tak jarang ditemui KTP disalah gunakan orang lain untuk pinjaman online (pinjol).

Kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman. Mengingat data pribadi yang terdapat di KTP tercantum seperti informasi sensitif yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan kejahatan salah satunya meminjam uang di pinjol.

Sekarang, kami akan menjawab permasalahan hukum saudara. Jika KTP disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online. Langkah yang harus saudara lakukan adalah sebagai berikut:

Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalah gunakan. Saudara bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK. Jika saudara hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, maka kamu bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2.

Atau jika ingin mengadukannya kasus tersebut melalui email, maka Saudara bisa melaporkan keluhan tersebut melalui [email protected] sedangkan via call center dengan alamar 157 yang berlaku pada saat jam kerja. Selain OJK, lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesua (AFPI).