Sejarah Perkembangan Slot Online Di Indonesia Pdf Download Free

Sejarah Perkembangan Slot Online Di Indonesia Pdf Download Free

Sejarah Uang pada Bangsa Lydia

Bangsa Lydia berada di sebuah daerah kuno di Asia Kecil, yang saat ini menjadi bagian sebuah provinsi di Turki. Dipercaya bahwa kemunculan uang itu dicetuskan oleh bangsa Lydia ini, karena kala itu mereka kesulitan dengan adanya sistem barter ketika tengah bertransaksi jual beli, kemudian memberikan ide untuk membuat uang.

Sejarah Uang Pada Bangsa Yunani

Bangsa Yunani menjadikan emas dan perak batangan sebagai komoditas dalam bertransaksi, sampai masa dimulainya pencetakan uang sekitar tahun 406 SM.

Sejarah Uang Pada Bangsa Romawi

Sebelum abad ke-3 SM, bangsa Romawi menggunakan mata uang yang terbuat dari perunggu, yang disebut sebagai aes (Aes Signatum Aes Rude). Tidak hanya dari perunggu, mereka juga menggunakan mata uang koin yang terbuat dari tembaga. Sosok yang dipercaya telah mencetaknya pertama kali adalah Numa atau Servius Tullius.

Lalu, pada tahun 268 SM, bangsa Romawi mencetak uang dinar dari emas yang kemudian menjadi mata uang utama dalam kekaisaran Romawi. Selain itu, di atas uang koin tersebut juga diukir bentuk Tuhan dan pahlawan-pahlawan mereka. Hingga akhirnya, pada masa kekaisaran Julius Caesar, Beliau mencetak gambarnya sendiri di atas uang koin tersebut.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait Sejarah Uang

%PDF-1.7 4 0 obj (Identity) endobj 5 0 obj (Adobe) endobj 8 0 obj << /Filter /FlateDecode /Length 84685 /Length1 362380 /Type /Stream >> stream xœì} |åùÿóÎÌîÎÞ³÷f�ì½Ivs‘Í��,9¸AP §€Š *à‰â…ÕŠW•Z¥Vý•°Q¢•V[mkV[©µ‚J=ZQ-ÚVIöÿ¼³Æƒß§ú'…÷»û~ßwæ}ç�wÞãyŸ÷Ù™ �ƒ$Àº–©ãÆøçÏÅ¢] ÞÇÆ´´Ž6­³¿Ü`€¯Ó>yª1ðòw�']@Þ?fê©M¾±ZÞ}àò‡ÇO�6úÜØ"%ß�¹æNœ6uìR¯x  ó3O™<µ¤Ìµrõ Ήñ]íͧ]â¸ê3à>ÀíÊÓZÚ:¦þp‰à´B ÓmsÏ�ÝýóK^ï Î7�ùÖÜËýËßúçw€«» @,\Ð}Ö¹U÷^(x@ÙxÖìeÝ`5æ‡Û �uÎELÿ¼§¸æ^€9kÎ;÷ÂÍwFÎÚä‰kΟ=ïƒpÇE äzþ…¸Ã"ØûpûÜ/

DI AWAL abad 20 Aceh memiliki beberapa ulama besar kharismatik, di antaranya Teungku Haji Muda Waly al-Khalidy, di Aceh Selatan Provinsi Aceh.

Nama Muda Waly sangat harum di dayah-dayah Aceh, kepribadiannya hampir tak ada cacat di dayah, bahkan ada semacam anggapan bahwa Muda Waly adalah ulama yang berpangkat Waliyullah.

Mengapa? Sebab Muda Waly adalah "Gure" (guru) para ulama yang mengasuh dayah yang ada sekarang di Aceh dan wilayah Sumatera.

Selain itu, Muda Waly juga merupakan Syaikh tarekat Naqsabandiyah di Aceh mana pengikut-pengikutnya tersebar di seluruh Nusantara. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa

dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syar’iyah dan akhlak”.

Secara yuridis, pelaksaan syariat Islam telah diatur di dalam Undang-Undang, apabila ketiga pondasi Islam itu teraplikasikan secara integral dalam pelaksanaanya, maka itu baru dinamakan pelaksanaan syariat secara kaffah.

Yang menjadi pertanyaan sudahkan pelaksanaan Syariat Islam itu dilakukan secarah kaffah, jawabannya belum, syariat Islam yang dilaksanakan hanya masih sebatas permasalaan syar’iyah menyangkup permasalahan fikih, ushul fikih maupun ushuluddin.

Sedangkan permasalahan dibidang akhlak terutama tasawuf atau kesufian belum diaplikasikan dalam praktek penerapannya.

Penggunaan ajaran tasawuf sebagai salah satu media proses penyebaran dan penyiaran agama Islam.

Tasawuf atau yang dikenal juga sebagai sufisme merupakan suatu ajaran tentang bagaimana menyucikan jiwa, menjernihkan akhlak, serta membangun dhahir dan batin untuk dapat memperoleh kebahagian abadi.

Sejarah, madzhab, dan inti ajarannya memiliki sejumlah versi berbeda dalam mengartikan apa itu sufi atau tasawuf.

Tasawuf kemudian memiliki arti yang satu yaitu upaya untuk mendekatkan diri pada Tuhan serta menjauhi hal-hal yang bersifat duniawi.

Masih dalam sumber yang sama, tasawuf sendiri dapat diartikan sebagai metode untuk mencapai kedekatan serta penyatuan antara hamba dan Tuhan serta mencapai kebenaran atau pengetahuan hakiki (ma’rifat) serta inti rasa agama.

Tasawuf islami mempunyai pengertian membersihkan diri (takhali) dari sesuatu yang hina, dan menghiasinya dengan sesuatu yang baik untuk mencapai tingkat yang lebih dekat dengan Allah atau sampai pada maqam yang tinggi.

Pengertian ini dapat dirangkum kembali dalam satu kata, yaitu taqwa pada kedudukan yang paling tinggi, baik lahir maupun batin.

7 menurut Zakaria al-Anshari, tasawuf adalah ilmu yang dengannya diketahui tentang pembersihan jiwa, perbaikan budi pekerti serta pembangunan lahir dan batin, untuk memperoleh kebahagiaan abadi.

Ahmad Zaruq berkata, Tasawuf adalah ilmu yang bertujuan untuk memperbaiki hati dan memfokuskannya hanya untuk Allah semata.

Imam Junaid berkata, Tasawuf adalah berakhlak luhur dan meninggalkan semua akhlak tercela.

Abu Hasan asy-Syazili berkata, Tasawuf adalah melatih jiwa untuk tekun beribadah dan mengembalikannya kepada hukum-hukum ketuhanan.

Ibnu Ujaidah berkata, tasawuf adalah ilmu yang dengannya diketahui untuk mencapai Allah, membersihkan batin dari semua akhlak tercela dan menghiasinya dengan beragam akhlak terpuji.

Awal dari tasawuf adalah ilmu, tengahnya adalah amal dan akhirnya adalah karunia.

Terdapat beberapa versi tentang munculnya ilmu tasawuf.

Ada yang percaya bahwa tasawuf telah ada sebelum Nabi Muhammad SAW menjadi rasul.

Ada pula yang meyakini bahwa tasawuf muncul setelah kerasulan Nabi.

Tasawuf sendiri muncul sebelum Nabi Muhammad SAW menjadi rasul.

Sebagian pendapat kemudian mengatakan bahwa paham tasawuf sebagai paham yang telah berkembang sebelum Nabi Muhammad menjadi Rasulullah

.Hal ini kemudian berasal dari orang-orang daerah Irak dan Iran yang baru masuk Islam (sekitar abad ke-8 M). Meski sudah masuk Islam, hidupnya tetap memelihara kesahajaan serta menjauhkan diri dari berbagai kemewahan dan kesenangan keduniaan.

Sebenarnya banyak versi yang menjelaskan definisi mengenai tasawuf (tasahawwuf).

Secara terminologis, tasawuf telah didefinisikan secara beragam, hingga timbul kesan bahwa satu definisi dengan definisi yang sain saling bertentangan.

Tasawuf islami mempunyai pengertian membersihkan diri (takhali) dari sesuatu yang hina, dan menghiasinya dengan sesuatu yang baik untuk mencapai tingkat yang lebih dekat dengan Allah atau sampai pada maqam yang tinggi.

Pengertian ini dapat dirangkum kembali dalam satu kata, yaitu taqwa pada kedudukan yang paling tinggi, baik lahir maupun batin.

Menurut Zakaria al-Anshari, tasawuf adalah ilmu yang dengannya diketahui tentang pembersihan jiwa, perbaikan budi pekerti serta pembangunan lahir dan batin, untuk memperoleh kebahagiaan abadi.

Syeikh Ahmad bin Muhammad Ajibah Al-Hasani Asy-Syadzili menuklil perkatanan Imam Al-Ghazali dalam Iqodhul Himam “Adapun Hukum mempelajari ilmu tasawuf menurut hukum syara’ terhadap hal ini Al-Ghazali berkata;

Sesungguhnya tasawuf itu fardhu ain, karena setiap orang tidak terlepas dari cacat atau penyakit hati kecuali nabi-nabi alaihimu sholatu wassalam. Lebih Jauh Imam Abu Hasan As-Syadzili mengatakan

“Barang siapa yang tidak masuk tenggelam ke dalam ilmu kami ini, maka ia mati dalam keadaan berdosa besar tapi ia tidak mengetahui bahwa ia berdosa besar. (Al-Hasani, 2016, p. hlm 19)

Dari aspek sejarah banyak terbukti bahwa dari tokoh-tokoh sufi Aceh inilah kemudian tasawuf menyebar dan membentuk jaringan-jaringan ke seluruh Nusantara.

Sedangkan secara substansial, pemahaman tasawuf Aceh memengaruhi daerah-daerah lain, sehingga dibeberapa daerah lain ada kecendrungan isi dan corak pemikiran tasawufnya mirip dengan tasawuf Aceh, kendatipun sebetulnya sedikit banyak telah mengalami pergerseran-pergeseran atau mengalami modifikasi.

Ketika Aceh sedang mengalami puncak kejayaannya seperti disinggung di atas, ternyata secara substansial, mazhab tasawuf Ibnu Arabi dan al-Jilli yang berwatak pantheisme telah mendominasi pemikiran

dan penghayatan keagamaan dalam istana dan kalangan masyarakat umum, terutama karena ajaran itu telah dianut dan disebarkan oleh dua pemuka tasawuf Aceh, yaitu Hamzah Fansuri dan Muridnya Syamsuddin Sumatrani (wafat 1630 M).

Melalui dua orang sufi ini, terutama melalui penulisan kitab-kitab tasawuf dalam bahasa Melayu, ajaran tasawuf Ibnu Arabi yang kemudian dikenal dengan Wujudiyah memperoleh kemajuan sangat pesat dianut secara luas oleh masyarakat umum dan kalangan istana.

Kendatipun demikian, tidak berarti bahwa substansi pemikiran tasawuf yang nonIbnu Arabi dan al-Jilli tidak bisa berkembang, karena buktinya pada kurun waktu selanjutnya banyak muncul tokoh-tokoh sufi lainnya, seperti Nuruddin al-Raniry, Abd Rauf al-Singkili, dan sebagainya yang bergeser bahkan terkesan menolak pemikiran ala Hamzah Fansuri dan Syamsuddin al-Sumatrani.

Aceh merupakan daerah sentral dalam transformasi Islam di Indoensia. Sejak kota Malaka jatuh ke tangan Portugis, Kemunculan dan perkembangan tasawuf serta tarekat di Aceh tidak terlepas dari masuknya Islam dan perkembangannya yang dibawa oleh ulama-ulama Islam timur tengah yang ikut dalam kepal pedagang dari Arab, India dan Persia.

Dalam perkembangan selanjutnya, keenam daerah tersebut tersatukan menjadi daerah Aceh oleh Sultan Husein Syah yang memerintah Aceh Darussalam pada tahun 870-885 H/1465-1480.

Di masa inilah baru terbentuk kesatuan Aceh, yaitu satu agama, satu bangsa, dan satu Negara, dan kesatuan inilah Aceh menjadi kuat dan megah hingga mencapai zaman kegemilangannya.

Islam berkembang di Aceh dengan sangat cepat. Aceh menjadi salah satu kekuatan kerajaan Islam di Nusantara.

Kejayaan dan kemajuan yang dicapai oleh Aceh menyebabkan berdatangan ulama-ulama dari Arab, Persia atau India menjalin hubungan demi pengembangan keilmuan di Aceh.

Di Aceh telah lahir ulama-ulama besar yang membaktikan diri mereka dalam renungan dakwah Islam sehingga lahirlah khazanah keilmuan dan wacana intelektual keagamaan.

Diantaranya juga adalah tasawuf dan tarekat yang juga ikut berkembang pesat mewarnai kehidupan keagamaan di Aceh.

Dalam pembicaraan tentang sejarah dan pemikiran tasawuf di Indonesia, Aceh memainkan peranan yang sangat penting, karena Aceh merupakan wilayah yang tidak bisa di pisahkan dalam setting sejarah Islam di Indonesia khususnya dan dengan Malaysia, Thailand, Brunei, dan Negara-negara di semenanjung melayu pada umumnya.

Pemikiran tasawuf di Aceh banyak terkait dengan pemikiran-pemikiran tasawuf di wilayah lain di nusantara, baik dari aspek sejarah maupun substansi pemikirannya.

Dari aspek sejarah banyak terbukti bahwa dari Tasawuf dan Tarekat di Aceh: Tokoh-Tokoh Dan Ajarannya diakses 24 Desember 2017.

Model pemikiran tasawuf di Aceh pada awalnya bercorak pemikiran tasawuf falsafati atau tasawuf wujudiyah yang berasal dari pemikiran Imam Al-Ghazali, Syekih Abdul Qadir Al-Jilani, Shaikh Muhiyidin Ibn Arabi, dan Syeikh Muhammad Bahahuddin Naqsyabandi.

Dari aspek sejarah banyak terbukti bahwa dari tokoh-tokoh sufi Aceh inilah kemudian tasawuf menyebar dan membentuk jaringan-jaringan ke seluruh Nusantara.

Sedangkan secara substansial, pemahaman tasawuf Aceh memengaruhi daerah-daerah lain, sehingga dibeberapa daerah lain ada kecendrungan isi dan corak pemikiran tasawufnya mirip dengan tasawuf Aceh, kendatipun sebetulnya sedikit banyak telah mengalami pergerseran-pergeseran atau mengalami modifikasi.

Ketika Aceh sedang mengalami puncak kejayaannya seperti disinggung di atas, ternyata secara substansial, mazhab tasawuf Ibnu Arabi dan al-Jilli yang berwatak pantheisme telah mendominasi pemikiran dan penghayatan keagamaan dalam istana dan kalangan masyarakat umum,

terutama karena ajaran itu telah dianut dan disebarkan oleh dua pemuka tasawuf Aceh, yaitu Hamzah Fansuri dan Muridnya Syamsuddin Sumatrani (wafat 1630 M).

Melalui dua orang sufi ini, terutama melalui penulisan kitab-kitab tasawuf dalam bahasa Melayu, ajaran tasawuf Ibnu Arabi yang kemudian dikenal dengan Wujudiyah memperoleh kemajuan sangat pesat dianut secara luas oleh masyarakat umum dan kalangan istana.

Kendatipun demikian, tidak berarti bahwa substansi pemikiran tasawuf yang nonIbnu Arabi dan al-Jilli tidak bisa berkembang, karena buktinya pada kurun waktu selanjutnya banyak muncul tokoh-tokoh sufi lainnya,

seperti Nuruddin al-Raniry, Abd Rauf al-Singkili, dan sebagainya yang bergeser bahkan terkesan menolak pemikiran ala Hamzah Fansuri dan Syamsuddin al-Sumatrani.

Awal perkembangan Islam di Aceh bercorak tasawuf yang mengalami perkembangan pesat dizaman Iskandar Muda dan mengalami keruntuhan dimasa penjajahan Belanda.

Tasawuf merupakan bagian dari pondasi Islam yang menyangkut tentang akhlak yaitu penyucian hati dari kotoran materi dam sifat wujud diri kita (ananiyah) dalam Ibadah.

Seseorang untuk melakukan pemahaman dan pengamalan terhadap agama Islam. Sehingga tidak semua orang Islam dapat memperoleh pengakuan bahwa ianya adalah seorang yang tasawuf atau sufi.

Untuk memperoleh gelar sufi seseorang harus tekun dan sabar, sehingga seorang sufi digelar sebagai insan kamil yaitu manusia sempurna secara ketauhidan, ilmu pengetahuan dan akidahnya.

Tasawuf merupakan bagian dari pondasi Islam yang menyangkut tentang akhlak yaitu penyucian hati dari kotoran materi dam sifat wujud diri kita (ananiyah) dalam Ibadah.

Tasawuf adalah ilmu yang bertujuan untuk memperbaiki hati dan memfokuskan hati hanya untuk Allah semata.

Pusat pengamalan tasawuf meliputi syariat, (syari’ah) tarekat (thariqoh) dan hakekat (haqqiqah). Syariat menyangkut amalan lahir, tarekat menyangkut amalan hati yang sekaligus merupakan pengantar menuju hakekat, dan hakekat menyangkut pengamalan ruh merupakan kemampuan menyaksikan (musyahadah) Allah swt dengan mata hatinya.

Pentingnya peran tasawuf dalam sejarah, budaya, dan kehidupan keagamaan masyarakat aceh, serta memberikan gambaran tentang bagaimana nilai-nilai tasawuf tetap relevan dalam konteks modern. (*)

*) PENULIS adalah Mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora UIN Imam Bonjol Padang dan Alumni Dayah Al-athiyah Aceh.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

[Ringkuman] Bisnis online merupakan segala jenis kegiatan bisnis yang dilakukan secara online melalui internet. Bisnis online mencakup aktivitas jual beli secara online, menyediakan jasa secara online, dan banyak lagi jenis bisnis lainnya yang dapat dilakukan secara online. Jenis-jenis bisnis online yang dijelaskan meliputi pengiklan website, pembangun list, affiliate marketer, toko online, dan pay per post/content writer.

Pada Orde Reformasi

Pada masa ini, pecahan Rp100.000 yang bergambar Soekarno, Moh. Hatta, dan teks proklamasi diedarkan. Pecahan tersebut dicetak di Australia dan Thailand, menggunakan material plastik polymer.

Selain itu, juga ada terbitan seri baru uang pecahan Rp1.000 dengan gambar Kapten Pattimura dan pecahan Rp5.000 dengan gambar wanita yang tengah menenun.

Ada juga pecahan Rp10.000 dengan gambar Cut Nyak Dien, pecahan Rp50.000 dengan gambar I Gusti Ngurah Rai, dan pecahan Rp100.000 dengan gambar Bung Karno dan Bung Hatta, tetapi tidak ada plastik lingkarannya.

Pada tahun 2016 dimana Indonesia dipimpin oleh Presiden Jokowi, mulai menerbitkan uang baru yakni 7 pecahan uang rupiah kertas dan 4 empat pecahan uang logam.

Dalam perkembangannya, Bank Indonesia mulai meluncurkan uang baru dalam rangka HUT ke-75 Republik Indonesia, berupa pecahan uang nominal Rp75.000.

Nah, itulah penjelasan mengenai sejarah uang yang ada di dunia dan perkembangan mata uang rupiah di Indonesia. Meskipun saat ini sudah banyak uang digital yang beredar, tetap hati-hati dalam bertransaksi ya…

Pada Masa Orde Baru

Pada masa ini, uang yang diterbitkan adalah seri Sudirman. Terdiri atas pecahan Rp1.00, Rp2½.00, Rp5.00, Rp10.00, Rp25.00, Rp50.00, Rp100.00, Rp500.00, Rp1.000 Rp5.000 dan Rp10.000.

Uang terbitan masa orde baru ini ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia, Radius Prawiro dan Direktur Bank Indonesia, Suksmo B Martokoesoemo. Namun, pada tanggal 23 Agustus 1971, justru terjadi devaluasi mata uang Rupiah sebesar 10%. Hal tersebut mengakibatkan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS naik, yang awalnya Rp378.00 menjadi Rp415.00.

Pada tahun 1975, terdapat seri baru yang dirilis dan diedarkan di masyarakat Indonesia. Yakni nominal Rp1.000 dengan gambar Pangeran Diponegoro, nominal Rp5.000 dengan gambar nelayan, dan nominal Rp10.000 dengan gambar relief Candi Borobudur.

Masing-masing dari seri baru tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia, Rachmat Saleh dan Direktur Bank Indonesia, Suksmo B Martokoesoemo.

Pada tahun ini, seri baru dari mata uang Rupiah mulai dicetak dan diedarkan lagi, yakni berupa:

Pada tahun ini, terbit seri terbaru yakni dengan nominal Rp50.000 dengan gambar Presiden Soeharto. Bahan yang digunakan dalam mencetak uang tersebut adalah plastik polymer dengan pengaman “Holografis” Soeharto, bukan watermark yang biasa digunakan.

Mengenal Apa Itu Sistem Barter?

Sebelum membicarakan tentang sejarah uang, akan lebih baik apabila Grameds memahami apa sih sistem barter itu.

Barter adalah sistem transaksi yang pertama kali digunakan para manusia, sebab pada zaman dahulu, manusia belum mengenal apa itu uang. Sistem transaksi barter ini berupa pertukaran antara barang dengan barang, jasa dengan jasa, barang dengan jasa, atau bahkan sebaliknya.

Pada masa lalu, orang atau sekelompok orang sudah merasa bahwa mereka membutuhkan sesuatu yang dihasilkan oleh pihak lain. Selain itu, populasi orang juga semakin meningkat, menyebabkan mereka harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama dengan “menggunakan” barang atau jasa yang telah dihasilkan oleh pihak lain.

Maka dari itu, muncullah ide untuk saling menukarkan barang atau jasa. Syarat utama dari pelaksanaan sistem barter ini adalah harus ada orang yang ingin saling menukar barang atau jasa, dan mereka harus saling membutuhkan.

Namun, seiring perjalanannya, sistem barter justru menemui berbagai kendala, diantaranya:

Contohnya, 12 buah jeruk seharusnya memiliki nilai yang sama dengan berapa satu kilogram gandum, tetapi orang-orang belum dapat menentukan standar tersebut sehingga mereka asal-asalan menukarnya.

Kelemahan dari sistem barter adalah ketika hendak bertransaksi, harus ada dua belah pihak yang memiliki barang yang dibutuhkan satu sama lain. Contohnya, ada seseorang yang memiliki gandum, dirinya hendak menukarkan gandum tersebut dengan buah semangka. Itu berarti, dirinya harus mencari seseorang yang mempunyai buah semangka yang sekaligus tengah membutuhkan gandum.

Apabila ternyata pemilik semangka tidak menginginkan gandum tersebut, maka transaksi barter menjadi batal.

Contohnya, ada seseorang yang memiliki seekor ayam dan ingin menukarkannya dengan sebuah meja. Sementara seekor ayam tersebut hanya bernilai sama dengan separuh meja saja. Maka pemilik meja akan kesulitan untuk memecah atau membagi meja tersebut menjadi nilai yang sesuai.

Terutama pada barang yang memiliki jumlah banyak atau ukuran besar, maka pemilik barang tersebut akan kesulitan dalam membawa hartanya kesana-kemari. Belum lagi, harus menemukan orang yang mau setuju untuk menukarkan barangnya tersebut.

Terlebih lagi apabila barang yang hendak ditukar adalah buah-buahan, pasti akan cepat membusuk. Apabila sudah busuk, pasti sudah tidak bisa dijadikan sebagai alat bertransaksi.

Untuk mengatasi kelemahan tersebut, muncullah beberapa pemikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu sebagai alat tukar. Benda-benda tersebut biasanya adalah yang dapat diterima oleh umum, memiliki nilai tinggi, dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer. Contohnya adalah garam, emas, kulit hewan, batu-batuan berharga, logam, kulit pohon, hingga kerang yang memiliki bentuk indah.

Pada zaman Romawi kuno, mereka menggunakan garam sebagai alat tukar dan alat pembayaran upah. Sementara itu pada bangsa Arab, mereka menggunakan unta dan kambing sebagai alat bertransaksi. Ada lagi di masyarakat Tibet yang menggunakan teh-teh ikat sebagai alat tukar.

Meskipun pemikiran ini tergolong lebih maju daripada sistem barter, tetap saja terdapat kelemahan yang menjadikan masa uang barang ini semakin lama semakin berganti. Beberapa permasalahan  yang muncul dari penggunaan uang barang ini antara lain:

Atas adanya kelemahan-kelemahan yang didapatkan dari masa uang barang tersebut, memunculkan ide baru untuk menciptakan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar sistem transaksi sebab memiliki nilai yang tinggi, tahan lama, tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dibawa. Logam yang biasa dipakai sebagai alat transaksi pada era ini adalah emas dan perak.

Pada zaman itu, suatu negara akan dianggap telah mempraktikkan sistem uang emas apabila negaranya telah memiliki standar emas dalam proses transaksi perdagangan. Seiring dengan berkembangnya transaksi perdagangan, maka akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, sehingga harta mereka juga makin meningkat.

Nah, mereka akhirnya memikirkan sebuah tempat yang aman untuk menitipkan uang-uang logamnya ke tempat tersebut, karena takut akan risiko pencurian. Biasanya, mereka akan menyimpannya di tukang emas atau pemuka agama.

Pihak-pihak yang dijadikan sebagai tempat “titipan” itu akhirnya memberikan mereka akta berbentuk kertas yang berisikan janji pihak penerima titipan. Akta-akta ini mendapatkan sambutan baik karena diterbitkan oleh seseorang atau lembaga yang mempunyai reputasi keuangan yang terpandang di suatu negara. Kemunculan akta-akta inilah yang menjadi pencetus dalam kemunculan sistem uang kertas.

Kepercayaan masyarakat semakin tumbuh terhadap adanya akta perjanjian yang diterbitkan lembaga keuangan, justru menjadikannya sebagai alat yang masuk ke dalam peredaran transaksi. Jadi, dapat disebut bahwa akta-akta ini bernilai sama dengan uang dan bahkan digunakan secara langsung untuk membeli barang atau jasa.

Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat menjadi tidak lagi menggunakan emas secara langsung ketika tengah bertransaksi. Sebagai gantinya, mereka akan menjadikan akta tersebut sebagai alat tukar.

Uang digital tentu saja akan muncul seiring berkembangnya teknologi. Untuk menyelesaikan transaksi ekonomi, banyak pihak yang enggan untuk membawa uang tunai. Mereka lebih suka menyimpannya di dalam rekening bank atau bahkan melakukan top-up, yakni dengan menukarkan uang tunai mereka menjadi bentuk digital.

Penggunaan uang digital ini justru lebih efisien, sebab dapat mudah dibayarkan melalui internet, sms, hingga mobile banking. Uang digital yang saat ini tengah populer misalnya ShopeePay, Dana, Ovo, hingga GoPay.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Dahliana, Difi. Sejarah Uang.

Perkembangan Uang di Indonesia

Perkembangan sejarah uang di Indonesia dimulai pada tahun 800. Selanjutnya, perkembangan ini terbagi menjadi beberapa era. Nah berikut penjelasannya!

Pada masa tersebut, transaksi jual beli masih banyak dilakukan dengan menggunakan emas dan perak. Produksi koin pertama bahkan berasal dari Dinasti Syailendra (Kerajaan Mataram) pada abad ke-9 hingga ke-12.

Selain itu, masyarakat juga menggunakan manik-manik sebagai alat tukar. Manik-manik ini diproduksi oleh Kerajaan Sriwijaya di Sumatera dan akhirnya menyebar ke seluruh penjuru Indonesia. Kemudian, pada akhir abad ke-13, Kerajaan Majapahit yang kala itu menerima kedatangan pedagang China, menjadikan koin tembaga sebagai alat tukar pada masa itu.

Pada tahun ini, orang-orang Eropa mulai berdatangan ke Indonesia dan membawa mata uang masing-masing terutama dalam bidang perdagangan. Hal tersebut menjadikan masyarakat Indonesia juga banyak menggunakan mata uang bangsa kolonial ini.

Kemudian, pada tahun 1752, muncullah uang kertas pertama berkat pembentukan De Bank Courant dan Bank van Leening. Setelah VOC bangkrut, akhirnya Republik Batavia mengeluarkan mata uang sendiri dan membuat koin gulden perak pada tahun 1802.

Pada kala itu adalah masa penjajahan Jepang. Terutama pada tahun 1942, Jepang berhasil menginvasi pemerintahan Hindia Belanda dan mengambil alih seluruh negeri. Hal tersebut menjadikan Jepang membawa mata uangnya sendiri lalu membubarkan bank-bank bentukan Indonesia, termasuk De Javasche Bank.

Setelah pembubaran tersebut, Jepang menerbitkan uang kertas yang dikeluarkan oleh pihak bank Jepang, yakni De Japansche Regeering dan menjadi alat pembayaran yang sah sejak saat itu.

Kemudian pada tahun 1944, Jepang mengeluarkan uang yang dicetak dalam Bahasa Indonesia. Stok uang tersebut tetap dipakai oleh pemerintahan Indonesia sampai tahun 1946.

Pada tahun ini, Indonesia sudah merdeka dan pemerintah pun dapat mencetak mata uang sendiri, dengan menerbitkan ORI atau Oeang Repoeblik Indonesia. Namun, karena saat itu juga negara masih dalam keadaan kacau, akhirnya peredaran ORI menjadi tersendat.

Bentuk fisik ORI pada masa itu sangat sederhana, kualitasnya juga tidak bagus, bahkan sistem pengamanannya masih berupa serat halus biasa. Nah, dalam peredarannya, ORI terbagi atas beberapa penerbitan.

Oeang Repoeblik Indonesia ini pertama kali diedarkan secara resmi pada 30 Oktober 1946. Pecahan uangnya terdiri atas 1 sen, 5 sen, 10 sen, ½ rupiah, Rp1.00, Rp5.00, Rp10.00, dan Rp100.00

Penerbitan ORI selanjutnya justru hanya memiliki empat pecahan saja, yaitu Rp5.00, Rp10.00, Rp25.00, dan Rp100.00.

Untuk penerbitan ini, seluruh mata uangnya memiliki latar tempat dan tanggal berupa Djokjakarta, 1 Djanuari 1945, yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara.

Selanjutnya, pada ORI III mulai bertambah jumlah pecahannya menjadi tujuh jenis, yakni ½ rupiah hingga Rp250.00. Pada era ini juga ada sebuah pecahan langka yaitu seri Rp100 Maramis.

Pada seri ORI IV ini, terdapata pecahan baru yakni Rp75.00, Rp100.00 dan Rp400.00. Bahkan ada juga salah satu terbitan uang terbaik, terlangka, sekaligus termahal dengan nominal Rp600.00.

Sejarah Uang Pada Bangsa Persia

Pada bangsa Persia, mereka mengadopsi percetakan uang dari bangsa Lydia setelah melakukan upaya penyerangan terhadap Kerajaan Lydia di tahun 546 SM. Awalnya, uang dicetak dalam bentuk persegi empat, kemudian mereka mengubahnya menjadi bentuk bundar dan di atasnya diukir gambar tempat peribadatan.